KUTAI KARTANEGARA – Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPKH saat melakukan verifikasi dan validasi data sosial ekonomi masyarakat, Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) menggelar Pelatihan Ground Checking Data Tunggal Ekonomi Sosial Nasional (DTESN) Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH) di Aula Dinsos Kukar, Kamis (27/2/2025) lalu.
Pelatihan tersebut dihadiri Kepala Lintas Jaminan Sosial (Linjamsos) beserta
jajaran stafnya, JF Pekerja Sosial Ahli Muda, Koordinator Kabupaten Program
Keluarga Harapan (PKH) dan seluruh PPKH.
Menurut Plt Kepala Dinsos Kukar Yuliandris, berdasarkan Intruksi
Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2025, maka DTESN akan menjadi referensi program
bantuan sosiial dan kebijakan pembangunan, dimulai tahun ini.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penerapan
DTESN. Ini sebagai basis data tunggal menggantikan berbagai sumber daya
sebelumnya. Seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial
Ekonomi (Regsosek),” ungkap dia , kemarin.
Dia menjelaskan bahwa PPKH akan menggunakan aplikasi
SIGMA. Aplikasi itu untuk mengecek variable DTSEN. Misal, kondisi tempat
tingkal, akses listrik, kepemilikan aset dan akses air bersih dari Keluarga
Penerima Manfaat (KPM).
“Di Kabupaten Kutai Kartanegara, ada 78 lebih PPKH.
Masing-masing menangani rata-rata 359 keluarga. Target verifikasi 12
keluarga/hari. Dan, verifikasi ini mesti selesai 1 bulan. Supaya bantuan sosial
(bansos) tahap kedua bisa menggunakan DTESN,” jelas dia.
Yuliandris mengungkapkan bahwa untuk memastikan proses ground checking
berjalan efektif, maka pembagian wilayah mesti proporsional. Sesuai lokasi
tempat tinggal atau penugasan PPKH. “Kami harapkan PPKH aktif berkoordinasi dengan BPS
dan Dinsos Kukar. Untuk menjamin singkronisasi data lebih baik,” kata dia.
Dia berharap seluruh PPKH di Kukar mampu menjalankan
tugas secara optimal dan profesional.
“kami harap ground checking dilakukan seobjektif
mungkin. Sehingga semua KPM layak mendapat bantuan PKH,” ucap dia.
Dia menyampaikan bagi warga yang belum terdata DTSEN, namun memenuhi
kriteria penerima bansos, maka bisa mengajukan melalui Musyawarah Desa atau
Musyawarah Kelurahan. Nanti data pengajuan tersebut diverifikasi.
“DTESN tak hanya digunakan untuk program kesejahteraan sosial. Tetapi
bisa juga menjadi dasar berbagai kebijakan pembangunan bidang ekonomi, sosial
dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia. (adv/nk/Diskominfo
Kukar)