SAMARINDA – Kementerian Agama (Kemenag) bakal menerapkan program kursus calon pengantin selama 1 semester (6 bulan). Kebijakan ini muncul, karena tingginya angka perceraian di Indonesia. Hingga mencapai 35 persen dari total pasangan menikah tiap tahunnya.
Beberapa faktor utama penyebab perceraian, antara lain, masalah ekonomi,
pertengkaran terus-menerus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan
pasangan dan pernikahan lintas agama.
Bagaimana respon DPRD Samarinda? Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad
Novan Syahronny menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Karena, kebijakan
tersebut sangat penting, untuk meningkatkan kesiapan pasangan calon pengantin
membangun rumah tangga.
“Kebijakan itu sangat penting. Sosialisasi hukum pernikahan dan kesiapan
kehidupan setelah menikah harus lebih intens lagi,” kata dia, kemarin.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda), terutama Kota
Samarinda akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kita juga akan memberikan masukan soal kurikulum pernikahan, supaya
lebih relevan sesuai kebutuhan calon pengantin di setiap daerahnya. Ini mesti
dilakukan pemerintah. Agar kualitas rumah tangga di Indonesia semakin
meningkat,” kata dia. (adv/nk)