SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyoroti implementasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) soal anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda.
“Implementasinya masih
lebih dan belum optimal. Padahal Perdanya sudah ada. Tetapi masih banyak anjal
dan gepeng berkeliaran di beberapa titik Kota Samarinda,” ungkap dia.
Dia mengatakan bahwa,
penegakkan Perda soal anjal dan gepeng ini merupakan ranah Satpol PP dan Dinas
Sosial (Dinsos). Namun pendekatan
penegakan aturan itu yang dilakukan bersifat jangka pendek. Itu tidak bisa
menyelesaikan masalah anjal dan gepeng secara tuntas.
“Kalau hanya didata,
kemudian dilepas lagi, ya masalah anjal dan gepeng di Samarinda tidak akan
pernah selesai-selesai,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah
harus menerapkan strategi lebih komprehensif dan jangka panjan dalam
menunyaskan masalah anjal dan gepeng tersebut. “Perlu ada tindakan tegas
dibarengi solusi. Agar mereka yang terjaring razia tidak kembali lagi ke
jalanan,” kata dia. (adv/nk)