Legislator Samarinda Soroti Implementasi Perda Anjal dan Gepeng

SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menyoroti implementasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) soal anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda.

“Implementasinya masih lebih dan belum optimal. Padahal Perdanya sudah ada. Tetapi masih banyak anjal dan gepeng berkeliaran di beberapa titik Kota Samarinda,” ungkap dia.

Dia mengatakan bahwa, penegakkan Perda soal anjal dan gepeng ini merupakan ranah Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos).  Namun pendekatan penegakan aturan itu yang dilakukan bersifat jangka pendek. Itu tidak bisa menyelesaikan masalah anjal dan gepeng secara tuntas.

“Kalau hanya didata, kemudian dilepas lagi, ya masalah anjal dan gepeng di Samarinda tidak akan pernah selesai-selesai,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah harus menerapkan strategi lebih komprehensif dan jangka panjan dalam menunyaskan masalah anjal dan gepeng tersebut. “Perlu ada tindakan tegas dibarengi solusi. Agar mereka yang terjaring razia tidak kembali lagi ke jalanan,” kata dia. (adv/nk)