Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB, KPK Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Para tersangka tersebut, yakni YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar.

Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Dimana proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar.

Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.

YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.

Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021-2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corporate secretary. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar, dengan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp300 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

"Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan agensi guna mengambil uang," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Ada enam agensi yang kemudian menjadi vendor iklan tersebut. Diduga penunjukan keenam agensi itu pun sudah direncanakan. Yakni, Antedja Muliatama sebesar Rp99 miliar, Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar, Cipta Karya Mandiri Bersama Rp 41 miliar, Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar dan BSC Advertising Rp33 miliar.

Namun, ternyata uang yang disalurkan ke media tidak sebanyak itu. KPK mencatat dana yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media hanya sekitar Rp100 miliar. "Yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar," ujar Budi Sokmo.

Uang-uang tersebut diduga dipakai pihak BJB untuk memenuhi adanya kebutuhan dana non-bujeter. KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Budi Sokmo hanya menyebut bahwa ada dua pihak dari BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan. (nk/kpk/kum)