JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Para tersangka tersebut,
yakni YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary
(Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan
CKM, S Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi
CKMB dan CKSB.
Dalam konstruksi
perkaranya, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan
belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai
Rp409 miliar.
Belanja tersebut untuk
biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama
dengan enam agensi. Dimana proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar
ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pada pengadaan ini
ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan
iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang
diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang
dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar.
Uang tersebut selanjutnya
digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan
penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.
YR dan WH diduga
mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini
sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk
bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
YR dan WH juga diduga
mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan
yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non
budgeter Bank BJB.
Pada pelaksanaan
pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa,
antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan
fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan
agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat
penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Atas perbuatannya, para
tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat
ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum
melakukan penahanan kepada para tersangka.
Plh Direktur Penyidikan
KPK Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021-2023, BJB merealisasikan
belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corporate
secretary. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar, dengan setelah dipotong
pajak menjadi sekitar Rp300 miliar.
Anggaran itu dipakai
sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja
sama dengan enam agensi.
"Sebenarnya Bank
Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan agensi guna
mengambil uang," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Ada enam agensi yang
kemudian menjadi vendor iklan tersebut. Diduga penunjukan keenam agensi itu pun
sudah direncanakan. Yakni, Antedja Muliatama sebesar Rp99 miliar, Cakrawala
Kreasi Mandiri Rp81 miliar, Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar, Cipta
Karya Mandiri Bersama Rp 41 miliar, Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar dan
BSC Advertising Rp33 miliar.
Namun, ternyata uang yang
disalurkan ke media tidak sebanyak itu. KPK mencatat dana yang benar-benar
digunakan untuk penempatan iklan di media hanya sekitar Rp100 miliar. "Yang tidak
real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar,"
ujar Budi Sokmo.
Uang-uang tersebut diduga
dipakai pihak BJB untuk memenuhi adanya kebutuhan dana non-bujeter. KPK belum
menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Budi Sokmo hanya menyebut
bahwa ada dua pihak dari BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam
penempatan iklan. (nk/kpk/kum)