SAMARINDA – Banyak reklame dipasang di Samarinda tidak teratur dan mengganggu kerapian maupun estetika Kota Samarinda. Karena itu, lembaga DPRD Samarinda memiliki rencana membuat aturan pengelolaan reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sebab, selama ini banyak reklame dipasang tidak teratur. Sehingga merusak keindahan kota. Bahkan ada reklame dipasang tanpa mengantongi izin.
“Masalah pemasangan
reklames yang tidak teratur dan ada tidak berizin harus dituntaskan. Kita akan
memasukkan aturan soal pengelolaan reklame ke dalam Propemperda,” kata Ketua
Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Dia menjelaskan wacana regulasi aturan pemasangan reklame tersebut, agar
ada standarisasi pemasangan iklan. Sehingga lebih terorganisir dan sesuai
prosedur perizinan.
“Dalam aturan nanti, kita akan masukkan beberapa poin krusial. Seperti
penetapan lokasi pemasangan reklame, kejelasan mekanisme perizinan, dan aturan
khusus media digital seperti videotron. Nanti akan kita buatkan aturannya,
secara jelas dan transparan,” ujar dia.
Samri Shaputra berharap pengetatan regulasi aturan pemasangan reklame
dapat mewujudkan lingkungan kota lebih tertata dan nyaman. Termasuk dapat
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan atau pemasangan
reklames di Kota Samarinda. “Kalau sudah ada aturan yang jelas dan transparan,
kita harapkan wajah Samarinda bisa lebih rapi,” kata dia. (adv/nk)