SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, dengan agenda Pengumuman Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samarinda Sisa Masa Bakti 2024-2029. Anggota DPRD Samarinda dari Fraksi Partai NasDem (alm) Hasan SE digantikan Ir Yakop Pangendongan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan diselenggaran di Ruang Rapat Paripurna,
Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sambutannya, Ketua
DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengajak seluruh undangan yang hadir dalam rapat
paripurna tersebut untuk bersama-sama mengirimkan doa Al-Fatihah kepada (alm)
Hasan.
“Selama menjabat sebagai
anggota dewan, almarhum Hasan telah memberikan kontribusi besar sebagai wakil
rakyat,” kata dia.
Dia berharap anggota DPRD
Samarinda yang baru dilantik yakni Yakop Pangendongan dapat membawa energi dan
ide segera bagi kemajuan Kota Samarinda. “Kita harapkan roda pemerintahan dan
pembangunan di Samarinda semakin lancar,” ucap dia.
Diketahui, Pembacaan salinan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengumuman Pemberhentian dan
Peresmian serna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Kota DPRD Samarinda Periode
2024-2029 Pengganti Antar Waktu dari Fraksi NasDem disampaikan oleh Sekretaris
DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto.
Setelah pengambilan
sumpah/janji anggota DPRD Samarinda PAW dari Fraksi NasDem, dilakukan
penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dan janji, oleh Ketua DPRD Samarinda,
Rohaniawan dan anggota DPRD Samarinda yang dilantik. (adv/nk)