JAKARTA - PDI Perjuangan menyampaikan sikap partai soal kursi Sekjen PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Plt Sekjen.
"Sehubungan dengan masalah sekjen hari ini, maka Ibu Ketua Umum
tidak menunjukkan Plt Sekjen," kata Komarudin dalam konferensi pers di Kantor
DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Komarudin menyebut saat ini komando partai dipegang langsung oleh
Megawati. "Komando dikendalikan langsung oleh Ibu Ketua Umum
Megawati," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menganggap
penahanan Hasto merupakan politik dan serangan terhadap partai. Sebab,
menurutnya, Hasto memiliki peran penting dalam organisasi partai sebagai sekjen.
"Ini adalah penahanan politik, dan ini babak baru yang kami anggap
sebagai serangan terhadap partai kami," ujar Ronny.
Menurut Ronny, penahanan ini membuktikan Hasto telah ditarget. Terlebih,
saat ini PDIP dalam masa persiapan kongres partai.
"Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto memang ditarget untuk ditahan sebelum kongres partai. Mengapa
demikian? Karena peran sebagai seorang Sekjen sangat penting dalam organisasi
partai politik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tak ada politisasi
terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto
Kristiyanto. Setyo mengatakan semua proses hukum sudah berjalan sesuai aturan
yang berlaku.
"Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal
yang berhubungan dengan tersebut sehingga kami melaksanakan ini hanya
berdasarkan kepentingan penegakan hukum," kata Setyo saat menjawab
pertanyaan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Setyo juga menjelaskan alasan pemeriksaan Hasto pada hari ini yang
berujung penahanan. Menurut Setyo, pemeriksaan Hasto tersebut semata-mata untuk
melengkapi proses penyidikan sebelumnya.
"Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan
pemeriksaan beberapa kali. Nah oleh karena itu, ini sebenarnya bagian daripada
melengkapi, kemudian nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh
penyidik untuk melakukan pendalaman lagi untuk melakukan pemeriksaan lagi pada
saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan," ujar Setyo. (nk/dtc)