Tindaklanjuti Longsor Perumahan Keledang Mas, Komisi III Agendakan RDP

SAMARINDA – Menindaklanjuti penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang, Komisi III DPRD Samarinda mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berdasarkan Surat DPRD Samarinda Nomor 400.14.6/217/020, yang ditandatangani Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, RDP membahas tindaklanjut penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas tersebut, akan digelar Rabu, (12/2/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Sebelum mengagendakan RDP tersebut, Komisi III DPRD Samarinda telah melakukan peninjauan lapangan di Perumahan Keledang Mas. Komisi III ingin mengetahui kondisi terkni rumah terdampak longsor.

Dari peninjauan ke lapangan tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menyampaikan bahwa kondisi rumah terdampak longsong semakin parah. Bahkan, pihak pengembang perumahan belum memberikan kejelasan terhadap nasib rumah yang terdampak longsor tersebut.

“Kondisi rumah terdampak longsor semakin parah. Belum ada kejelasan solusinya seperti apa dari pihak pengembang perumahan,” ucap dia.

Dia secara tegas menyampaikan apabila pengembang perumahan tidak merespon masalah tersebut, maka lembaga dewan tidak segan-segan merekomendasikan ke Pemkot, agar izin perumahan tersebut dicabut. (nk)