SAMARINDA – Menindaklanjuti penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang, Komisi III DPRD Samarinda mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Berdasarkan Surat DPRD Samarinda Nomor 400.14.6/217/020, yang
ditandatangani Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, RDP membahas tindaklanjut
penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas tersebut, akan digelar Rabu,
(12/2/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki
Rahmat.
Sebelum mengagendakan RDP tersebut, Komisi III DPRD Samarinda telah melakukan
peninjauan lapangan di Perumahan Keledang Mas. Komisi III ingin mengetahui
kondisi terkni rumah terdampak longsor.
Dari peninjauan ke lapangan tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda
Abdul Rohim menyampaikan bahwa kondisi rumah terdampak longsong semakin parah.
Bahkan, pihak pengembang perumahan belum memberikan kejelasan terhadap nasib
rumah yang terdampak longsor tersebut.
“Kondisi rumah terdampak longsor semakin parah. Belum ada kejelasan
solusinya seperti apa dari pihak pengembang perumahan,” ucap dia.
Dia secara tegas menyampaikan apabila pengembang perumahan tidak merespon
masalah tersebut, maka lembaga dewan tidak segan-segan merekomendasikan ke
Pemkot, agar izin perumahan tersebut dicabut. (nk)