JAKARTA – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi, maka selangkah lagi pasangan calon (paslon) terpilih Sri Juniarsih-Gamalis bakal ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau Periode 2025-2030.
Diketahui, MK telah menolak
permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 soal Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut
1 Madri Pani-Agus Wahyudi.
Mahkamah berpendapat
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Dalam pokok
permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK
Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan
putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1,
Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum
Mahkamah, Wakil Ketua Saldi Isra mengatakan permasalahan hukum yang
dipersoalkan Pemohon pada pokoknya mengenai adanya pelanggaran atas tindakan
mutasi atau rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau; pelanggaran pada saat pemungutan
suara di beberapa TPS di Kabupaten Berau, serta pembukaan kotak suara yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pemohon, Pihak Terkait
yaitu Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis dapat dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau.
Namun, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon memberikan jawaban yang pada
pokoknya pelanggaran atas Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak memberikan sanksi pembatan
calon sehingga apabila benar terjadi tidak mempengaruhi perolehan suara
pasangan calon.
Seharusnya Pemohon
mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Berau atas peristiwa dugaan mutasi/rotasi pejabat dimaksud.
Laporan tersebut justru diajukan masyarakat.
Sementara Pihak Terkait
memberikan keterangan yang pada pokoknya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah
mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator,
pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Menurut Mahkamah, Sri
Juniarsih selaku petahana Bupati Berau tidak melanggar ketentuan larangan
melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari
menteri.
“Berdasarkan pertimbangan
dan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang
meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Berau Tahun 2024 yang berkenaan dengan mutasi atau rotasi di
Pemerintah Kabupaten Berau. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon
berkenaan dengan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang
dilakukan oleh Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. (calon Bupati Pihak Terkait) adalah
tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
Sementara itu, dalil
Pemohon berkenaan adanya pelanggaran dan kecurangan pada saat pemungutan suara
di enam TPS telah terbantahkan dalam persidangan. Sehingga dalil tersebut tidak
beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil
penyalahgunaan hak pilih dengan pemilih atas nama Taselim, Eduardo Dominggus
Neves, dan Jessikca Septrilya Limbas terdaftar dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap
pada TPS 009 Desa/Kelurahan Gayam tidak terbukti. Ketiga pemilih itu tidak
menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena tidak ada tanda tangan pada
daftar hadir sehingga dapat dipastikan yang bersangkutan tidak menggunakan hak
pilihnya.
Selain itu, dalil Pemohon
mengenai terjadinya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan
perundang-undangan di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan
Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang karena terdapat kotak suara dalam
keadaan tidak tersegel atau segelnya terbuka adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Termohon menyatakan
seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties sesuai
dengan prosedur penanganan logistik, tetapi pada bagian lubang tempat
memasukkan surat suara belum ditempel segel stiker.
Terhadap hal tersebut,
pemasangan segel stiker kemudian dilakukan setelah koordinasi antara Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pihak
Pengamanan TNI dan Polri, serta penyelenggara pemilihan setempat lainnya.
Adapun surat suara yang ada di dalam kotak suara beserta dokumen lainnya tetap
dalam kondisi tersegel dalam sampul surat suara.
Pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan Tanjung
Redeb, kotak suara dari TPS 001, 006, dan 008 Kelurahan Gayam tidak terdapat
perbedaan hasil perolehan suara masing-masing paslon masih sama sebagaimana C.
Hasil, C. Hasil Salinan, dan D. Hasil Kecamatan. Ditambah lagi tidak ada
pengajuan keberatan juga oleh saksi Pemohon yang hadir.
Sebagai informasi,
selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 696 suara atau hanya
0,53 persen. Selisih suara keduanya lebih rendah dari ambang batas perolehan
suara yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau.
Ambang batas yang diperkenankan yaitu 1,5 persen dari total suara sah Pilbup
Berau Tahun 2024 sebanyak 130.484 suara yaitu 1.957 suara.
Kotak suara TPS 001, TPS
006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang
Kecamatan Tanjung Redeb pun sempat dihadirkan saat pemeriksaan persidangan pada
Kamis (13/2/2025) lalu. Menurut Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Ali
Nurdin, kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat
yang tersegel. Apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi
Termohon mengeklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara stiker segel masih utuh.
“Pada waktu malam itu
karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang
kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada
perubahan suara juga,” kata Ali Nurdin. (nk/mk)
sumber: mahkamah
konstitusi