JAKARTA - Sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan pola kerja kedinasan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Hal ini termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Rini Widyantini mengatakan, pihaknya turut melakukan penyesuaian pola kerja
kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Penyesuaian pola kerja kedinasan
yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas
pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola
kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas
saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025," kata Rini,
dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA usai pandemi
Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat
bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan
batas maksimal 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut.
Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai
bekerja pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara
proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.
Rini mengatakan, saat ini pihaknya secara internal juga menyesuaikan
pengaturan dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu
hari dalam seminggu.
"Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan WFA
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan
efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah," ujar Rini.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Mohammad Averrouce menjelaskan, para pegawai KemenPANRB yang biasanya mulai
masuk jam 7.30 pagi, boleh datang di jam 9.00 pagi. Hal ini termasuk ke dalam
jenis fleksibilitas di lingkup waktu.
"Boleh datang jam 9.00 pagi, itu flexible waktu ya. Tapi kalo jam
kerja instansinya tetap 7.30, berarti dia dari jam 7.30 s.d 9.00 berapa menit
gapnya? 90 menit, itu harus diganti ke waktu pulangnya. Jadi yang jam kerja di
kantornya harusnya sampai jam 16.00, nambah 1,5 jam," kata Averrouce.
Averrouce menjelaskan, hal ini masuk ke dalam fleksibel waktu, di mana
jam kerja ASN bisa disesuaikan, namun tetap harus ke kantor. Salah satu hal
terpentingnya, jam kerjanya masih sama, misalnya 8 jam.
Beberapa kementerian/lembaga (KL) juga ada yang menerapkan pola kerja
fleksibel tempat atau yang sering dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Averrouce mengatakan, biasanya, untuk pola ini para ASN diperbolehkan untuk
bekerja di luar kantor, namun masih dengan jam kerja yang sama dengan yang di
instansi.
"Flexible lokasi, itu bisa di mana saja, di rumah, work from home
(WFH), atau di mana saja (WFA). Tapi ada tertentu, disampaikan, misalnya kita
mau ke cafe di sini, nanti diinformasikan. Kan kita punya sistemnya, ada
tagging lokasi. 'Pak saya hari ini mau di rumah, oke bisa. Tapi masuknya
mengikuti (jam 7.30 misalnya)," terang dia.
Meski demikian, Averrouce menekankan bahwa pola kerja ini tetap harus
diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak bisa sembarangan
dikombinasikan antara fleksibel waktu dan tempat. Dengan demikian, pola kerja
ASN tetap terjaga, pelayanan pun tidak terganggu.
Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA telah diatur
dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut
memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk
fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.
Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung
jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan
fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan
fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja. (nk/dtc)
sumber : detik