MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Berau dan Kukar ke Sidang Pembuktian

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan proses 48 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di sesi kelima pembacaan putusan/ketetapan dismissal, Rabu (5/2/2025). Sementara itu, perkara yang berlanjut pada sesi kelima ini ada tujuh sengketa Pilkada.

"Masih ada tujuh perkara lain yang tidak diucapkan itu artinya akan dilanjutkan ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Tujuh perkara yang berlanjut dalam sesi lima putusan/ketetapan dismissal MK, yakni Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara, Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara, Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak, Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau, Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan, Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara, dan Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu.

MK Sesi kelima ini juga menandakan sudah ada 262 perkara yang disidangkan dengan total perkara yang tidak berlanjut sebanyak 228 perkara.  Kemudian, untuk perkara sengketa pilkada yang masih berlanjut ke tahap pembuktian mencapai 34 perkara.

Dalam sidang tersebut, Saldi Isra kembali mengingatkan agar para pihak yang sengketanya berlanjut menyiapkan para saksi/ahli yang akan dihadirkan.

Dengan ketentuan, saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal diajukan enam orang, dengan komposisi yang bisa diatur oleh para pihak. Sedangkan saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota maksimal empat orang.

Saldi Isra mengingatkan agar identitas saksi harus dilengkapi dengan jelas, sedangkan ahli harus melampirkan curriculum vitae dan surat izin dari instansi tempat ahli bekerja. (nk/kcm)

sumber: kompas