JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK,
dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin
lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kemendagri, Jakarta
Pusat, Jumat (31/1/2025).
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan
digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin
(3/2).
Tito Karnavian mengatakan rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa
disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) telah
dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan Prabowo memberikan
arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.
"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya
putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang
setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh," kata Tito.
Tito mengatakan Prabowo ingin pelantikan daerah dilakukan dengan
efisien. Tito mengatakan pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah
nonsengketa dan hasil dismissal.
"Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya nggak terlalu
jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan
yang dismissal," ujarnya.
Namun Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala
daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK itu akan digelar. Tito mengatakan
pihaknya telah menyampaikan ke Prabowo terkait batas-batas waktu yang diatur
undang-undang.
"Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu
yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah
penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya
waktu 3 hari (menetapkan), tambah 3 hari (pengusulan), (total) 6 hari. Kemudian
DPRD, 3 hari tambah 2 hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari
(mengeluarkan keppres)," jelasnya.
"Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat
mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk
efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan
sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," imbuh dia.
Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6
Februari 2025. Sedangkan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan
menunggu putusan dari MK terlebih dulu.
Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret
2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.
Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal.
Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK
mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR
RI, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat
(RDP) dengan Kemendagri untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah
serentak yang sebelumnya dinyatakan diundur. Agenda RDP ini akan berlangsung,
Senin (3/2/2025).
"Insyaallah Senin
kami Komisi II akan rapat kembali demgan Kemendagri untuk menentukan jadwal
pelantikan," kata Bahtra, Sabtu (1/2/2025).
Bahtra mengakui Komisi II
sempat melakukan RDP terkait pembahasan jadwal pelantikan kepala daerah bersama
dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berdasarkan, hasil RDP tersebut,
jadwal pelantikan kepala daerah ditentukan akan berlangsung pada Kamis 6
Februari 2025.
Namun, Bahtra mengatakan
karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan mengumumkan putusan gugatan sengketa Pilkada
2024 yang ditolak atau dismissal pada 4-5 Februari 2025,
jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah harus diundur. Pengunduran ini
dilakukan agar daerah-daerah yang gugatannya ditolak oleh MK bisa ikut
pelantikan secara serentak.
"Jika diumukan hasil
putusan pada tanggal 4-5 [Februari 2025], memungkinkan banyak daerah yang
melakukan gugutan akan dismissal. Alasan itulah kemudian [yang
membuat] pelantikan mengalami pengunduran karena daerah yang dismissal gugatannya
bisa ikut dilantik serentak," jelas Bahtra.
Bahtra berharap
pelantikan kepala daerah tidak terlalu jauh dengan jadwal sebelumnya. Bahtra
khawatir makin lama pelantikan dilakukan akan berdampak pada lelang pekerjaan
yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang saat ini menjabat.
"Sebab kalau terlalu
lama, takutnya Pj sekarang melakukan lelang pekerjaan yang bukan program
strategis kepala daerah terpilih, sebab APBD di daerah sudah disahkan,"
tukas Bahtra.
Setali tiga uang, Anggota
Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, berharap jadwal pelantikan
kepala daerah dapat segera dilaksanakan demi kebaikan.
"Lebih cepat
[dilantik] lebih baik. Kian cepat definitif kepala daerah, kian baik,"
kata Mardani.
Mardani mengatakan
keputusan untuk mengundur jadwal pelantikan kepala daerah ini adalah keputusan
yang dilematis. Pasalnya, keputusan ini harus diambil karena MK mengumumkan
penolakan gugatan Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 sudah mutlak.
"Ini dilematis. MK
memang sudah buat keputusan. Sifatnya final dan mengikat. Semoga mundurnya
tidak lama. Akan dibuat dismissal case 4-5 Februari 2025, dan
setelah itu bisa disiapkan pelantikan," kata dia. (nk/dtc/tir)