JAKARTA - KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Dari Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (20/2/2025), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan
rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto pun terlihat
sudah terborgol.
Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan
di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya
sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).
Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu.
Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka
hari ini. Hasto mengaku siap lahir batin jika nantinya langsung ditahan KPK.
"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab
Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di
gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Namun, Hasto berharap dirinya tidak ditahan KPK. Menurut Hasto, apabila
dirinya ditahan, dianggap sebagai wujud hukum yang tebang pilih.
"Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi
pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan
suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,"
ujar Hasto.
Diketahui, kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi
tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang
saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio,
pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019
sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis
bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp
600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK
menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah
sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh
suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin
Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera
melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan
Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga
disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke
Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum
diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi
kesaksian palsu ke KPK. (nk/dtc)