JAKARTA – Calon Bupati terpilih Pilkada Kutai Kartanegara Edi Damansyah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, memerintahkan KPU Kutai Kartanegara untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama sama pada 27 november 2024. Paling lambat 60 hari sejak keputusan a quo.
Mahkamah
Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi
dan Alief Turiadi pada sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara pada 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Guntur Hamzah saat pembacaan putusan perkara
Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam putusan tersebut MK berpendapat
masa jabatan bupati tidak membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani tersebut
dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara.
Sehingga 9
hakim menilai, masa jabatan Edi Damansyah sudah 3 tahun 4 bulan atau lebih dari
2 tahun 6 bulan, maka dalil yang diberikan oleh pemohon adalah beralasan menurut
hukum.
Sebab itu, Guntur mengatakan, termohon
tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati kutai kartanegara 2024, oleh karena
itu telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan pilkada.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkahamah
Konstitusi untuk mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024,” sebut Guntur,
Senin (24/2/2025).
Sementara
itu, Hakim Ketua Suhartoyo dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi
Termohon dan eksepsi pihak Terkait untuk seluruhnya. “Mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan diskualifikasi Drs. Edi
Damansyah sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Maka keputusan KPU Kukar
tentang pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.
“Memerintahkan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Drs. Edi
Damansyah, MS.i yang
didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati
tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati
Kutai Kartanegara,” kata ketua hakim. (nk)