BADUNG - Cewek asal Brasil berinisial AGA dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali. Karena, AGA beralih profesi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali. Padahal aslinya dia adalah seorang pengacara di negara asalnya. Cewek berinisial AGA itu dibayar Rp7,8 juta untuk sekali ngeseks dengan pelanggannya.
AGA dideportasi pada Kamis (28/11/2024). AGA
dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan
petugas Rudenim Denpasar.
"Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan
dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," ujar
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam siaran pers, Jumat
(29/11/2024).
Warga negara (WN) Brasil itu awalnya masuk ke
Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah
Rai. AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30
hari untuk liburan di Pulau Dewata.
Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai
pengacara di Brasil. Profesi itu ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di
negara asal.
Namun, AGA akhirnya ditangkap di vila kawasan
Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada 13 November 2024 karena diduga
terlibat prostitusi.
Petugas Imigrasi mengamankan paspor AGA, alat
kontrasepsi serta mata uang pecahan dolar Australia dan Euro dalam penangkapan
itu.
Penangkapan AGA berdasarkan hasil pengawasan
keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas
I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas awalnya mendeteksi aktivitas mencurigakan
melalui komunikasi digital.
AGA dalam pemeriksaan mengakui telah menjadi PSK
demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. AGA juga mengakui menerima bayaran
sebesar Rp7,8 juta untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.
Komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan
melalui WhatsApp (WA) dengan pria dari Singapura. Namun, AGA tidak mengenal
pria tersebut secara langsung.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA telah
melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera
dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk
proses pendeportasian. AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan
tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin imigrasi untuk melindungi
masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
"Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap
aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap
setiap pelanggaran hukum keimigrasian," ujar Pramella. (nk/*)
Sumber : detik