Dirut PT Bara Kaltim Sejahtera Tak Terbukti Langgar Netralitas

SAMARINDA - Bawaslu Kaltim memastikan dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret nama Direktur Utama terpilih PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Nidya Listiyono tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

Kepastian ini didapat usai pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kehadiran Nidya ke kantor DPD II Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) pada 19 Oktober 2024, sehari setelah dirinya diumumkan terpilih sebagai dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim ini.

"Pendalaman yang ditempuh mengerucut kasus itu bukan pelanggaran. Jadi tak diregistrasi sebagai pelanggaran," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat dikonfirmasi, Jumat (1/11) siang.

Sepekan sejak kasus itu dilaporkan pada 20 Oktober, Bawaslu memanggil sejumlah pihak, di antaranya, Nidya Listiyono dan Penjabat Gubernur Kaltim yang diwakili dua Kepala Biro di Sekretariat Provinsi Kaltim, yakni Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Iwan Darmawan dan Suparmi, kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Dua perwakilan Pemprov Kaltim itu dimintai keterangan pada 24 Oktober, sementara Nidya dimintai keterangan sehari sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Deden ini menambahkan, sejumlah keterangan yang terkumpul tak bisa dikategorikan sebagai dugaan netralitas sesuai aturan ASN.

"Hasil pleno kami menyatakan demikian, tidak ada dugaan pelanggaran dari terlapor," pungkas Deden.

Dimintai keterangan beberapa waktu lalu usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, Nidya menegaskan kedatangannya kala itu hanya sekadar silaturahmi dengan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin.

Diakuinya, saat itu ada pertemuan terbatas yang digelar calon Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas'ud yang merupakan teman lamanya saat masih duduk di bangku sekolah.

"Saat mengikuti seleksi saya sudah tidak tercatat sebagai kader Golkar. Pertemuan di DPD Golkar Kukar itu murni kebetulan," sebut Nidya saat diwawancara awak media. (*)