SAMARINDA - Polemik pemberitaan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terpilih, Nidya Listyono kini ditangani Bawaslu Kaltim.
Tyo (sapaan akrab) dilaporkan ke Bawaslu Kaltim karena dianggap tidak
memenuhi syarat sebagai Dirut BUMD karena masih tercatat sebagai kader partai
politik.
Bawaslu Kaltim pun melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk
dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan Tyo berlangsung selama lebih
kurang satu jam di kantor Bawaslu Kaltim, Rabu (23/10).
Usai pemeriksaan, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung
mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi Tyo dengan sejumlah pertanyaan.
"Sudah kita tanyakan langsung ke yang bersangkutan. Selanjutnya
kami juga memanggil Sekretaris partai Golkar Kaltim guna melengkapi
keterangan," ucap Galeh.
Usai menjalani pemeriksaan, Bawaslu Kaltim akan melakukan pleno guna
mengambil langkah selanjutnya. "Setelah proses klarifikasi rampung,
kita pleno kan sampai ada hasilnya," lanjutnya.
Sementara itu, Tyo yang hadir mengenakan pakaian kemeja abu-abu tampak
meladeni pertanyaan sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan.
Tyo mengaku telah menyampaikan seluruhnya ke Bawaslu Kaltim sesuai
keterangan yang diinginkan. "Sudah saya klarifikasi semua tadi
dihadapan penyidik dan komisioner Bawaslu Kaltim. Pada prinsipnya saya terbuka
terhadap semua kritikan yang membangun," ujar Tyo.
Tyo juga menjelaskan proses administrasi yang menjadi syarat majunya ia
menjadi peserta seleksi Dirut PT BKS.
Ia mengaku, semua syarat administrasi telah terpenuhi sesuai ketentuan
yang berlaku. "Sudah sesuai prosedur dong, kan bisa di cek ke
panitia seleksi berkasnya. Pertanggal 30 Agustus saya sudah mundur dari partai,
baik sebagai pengurus maupun kader, juga sebagai Pelaksana tugas ketua di
Samarinda," urainya.
"Nama saya yang sebelumnya juga masuk dalam struktur tim pemenangan
pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri juga saya telah mundur per 24 September
sebelum proses seleksi Dirut, semua berkas bisa dicek kok keasliannya,"
lanjutnya.
Tim Redaksi mencoba mengecek pernyataan Tyo. Didapati, ada dua surat
pengunduran Tyo yang menjadi syarat mengikuti seleksi Dirut PT BKS.
Surat pertama tertanggal 30 Agustus 2024 yang ditunjukkan untuk Ketua
DPD 1 Partai Golkar Kaltim dengan prihal Pengunduran Diri sebagai Anggota dan
Pengurus, Bendahara Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, serta sebagai Plt
Ketua DPD 2 Partai Golkar Samarinda.
Surat kedua dengan berbunyi Surat Pengunduran Diri sebagai Tim
Pemenangan dan/atau sebagai Penasehat Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Samarinda Dr. H. Andi Harun - H. Saefuddin Zuhri, SE, MM.
"Saya berharap dengan hadirnya saya hari ini di Bawaslu mengakhiri
semua polemik pemberitaan hari ini. Saya ulangi, saya terbuka akan kritik yang
membangun, selama tidak ada tendensi dibalik itu," pungkas Tyo. (*)