SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Senin (22/7/2024). Dengan agenda, penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Sugiyono.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Samarinda dan Walikota menyepakati KUA-PPAS
APBD Samarinda Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,9 triliun.
“Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025 ini merupakan langkah krusial penyusunan
anggaran Kota Samarinda, yang harus diselaraskan dengan kebijakan umum dan
disepakati bersama Pemkot dan DPRD Samarinda,” ungkap Ketua DPRD Samarinda
Sugiyono, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, KUA-PPAS tersebut dibahas Badang Anggaran
(Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda. “Pembahasan
APBD tahun 2025 ini telah ke thap penandatangan PPAS,” ucap dia.
Sementara itu, Walikota Samarinda Andi Harun menerangkan, bahwa
nilai APBD 2025 sebesar 4,9 triliun itu terhitung dengan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (Silpa). Sementara pada APBD Perubahan TA 2024 ditetapkan sebesar 5,6
triliun rupiah. Nominal APBD murni 2025 masih terlihat lebih kecil, karena belum
masuk anggaran perubahan tahun 2024.
"Nilai APBD 2025 murni
lebih kecil dari APBD Perubahan 2024. Karena sebagian dana akan dialihkan ke
APBD Perubahan 2025. Kita harapkan di APBD perubahan 2025 minimal angkanya sama
sekitar 5,6 triliun rupiah," ujarnya. (ADV)