SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan seorang pria paruh bayar berinisial MM karena telah melakukan pengancam menggunakan senjata tajam di Jl. Bayam Kel. Sempaja Timur, Selasa (24/10/2023).
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menerima
laporan dari SF bahwa tersangka MM telah melakukan pengancaman akan
membunuh serta telah melakukan upaya penyerangan sebanyak 2 kali terhadap
korban namun korban berhasil menghindar. Tersangka MM mengejar korban pertama
kali dengan membawa senjata tajam jenis belati kemudian setengah jam berselang
tersangka MM kembali mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Korban SF pun langsung lari menghindar dan
melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang. Kepada Polsek Sungai Pinang, korban
menjelaskan bahwa permasalahannya dipicu yang bersangkutan tidak terima di
Nasehati karena telah melakukan pembakaran rumahnya sendiri.
Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan
tersangka MM beserta barang bukti senjata tajam jenis belati dan parang.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah S.H.,
M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat langsung
mengerahkan personel ke TKP untuk mengamankan tersangka sekaligus mendinginkan
situasi di lapangan agar masyarakat di sekitar tidak panik serta menjaga
situasi kamtibmas kembali kondusif.
Tersangka MM dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang
pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena
telah membawa senjata tajam yang diancam hukum penjara maksimal 10 tahun.