SAMARINDA - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan bahwa inisial A pemilik harimau yang menghabisi nyawa pengasuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik telah memeriksa 3-5 orang saksi. Mereka
dimintai keterangan terkait dengan tewasnya pengasuh harimau Suprianda, yang
diterkam usai memberi makan.
“Sudah jalan. Dan telah dilakukan proses penyelidikan. Telah
ditetapkan tersangka. Ada, inisialnya A lah,” ucap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. pemilik harimau ilegal terancam melanggar
tindak pidana. Karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia . Dan
berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar
dilindungi. Sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP juncto Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal
40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Diketahui, seorang pekerja di sebuah rumah Jalan Wahid
Hasyim II Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda bernama Suprianda
(27) tewas usai memberi makan harimau peliharaan.
La Ura kerabat korban mengatakan bahwa pertama kali
korban ditemukan oleh istrinya, yang curinga sejak pagi saat dihubungi melalui
saluran telepon tidak ada kabar sejak tadi pagi.
"Jadi kami langsung dihubungi kalau dia (korban)
meninggal di kandang harimau, setelah itu kami langsung kesini (kandang) namun
posisi harimau berada didalam kandangnya," ungkap La Ura saat dijumpai
dilokasi kejadian, Sabtu (18/11).
Setelah dirasa aman, korban di evakuasi oleh rekan
kerja dan keluarga korban menuju rumah sakit. Di ruang jenazah RSUD
Abdul Wahab Sjahranie, jenazah korban telah berada diruang jenazah terdapat
beberapa luka terbuka yang dicurigai hasil cabikan dan cakaran harimau
tersebut.