KUTAI KARTANEGARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Hal itu diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, Kamis (16/11/2023).
AKP Aksar membeberkan masing-masing pelaku berinisial
ERR (33), PAV (28) dan HPP (35). Pengungkapan itu berhasil dilakukan
berkat dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Arwana Timbau ada
seseorang yang sering membawa narkotika bukan tanaman jenis ganja kering, pada
Jum'at (10/11).
Keesokan harinya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin
langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam langsung melakukan
penyelidikan ke TKP. Tim Satresnarkoba mencurigai pelaku ERR. Selang
beberapa hari, tepatnya Senin (13/11) malam ERR terlihat keluar dari rumah di Jalan
Arwana Blok D Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Tim langsung mengikuti ERR sampai di Jalan Maduningrat
RT 48, Keluahan Melayu, Tenggarong dan berhasil diamankan. Ketika diintrogasi
pelaku mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya yang beralamat di Jalan
Arwana Keluahan Timbau, Tenggarong. Satu bungkus besar ganja kering diamankan
Satresnarkoba. ERR mengaku bungkus ganja tersebut ia dapatkan dari
pelaku PAV dan HPP.
Kemudian Tim kembali melakukan penyelidikan, dan
berhasil mengamankan PAV yang bekerja sebagai kurir JNT di Jalan PM Noor
Sempaja dan didapati Handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan EER.
Sedangkan HPP diamankan di Jl. Wahid Hasyim I Gang
Kampus Biru Kelurahan Sempaja Selatan dengan barang bukti 1 bungkus besar ganja
kering, 1 bungkus sedang ganja kering, 73 bungkus kecil ganja kering.
Di rumah kontrakannya Jalan Wira Tirta Gang Senggol
Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda ditemukan kembali 6
bungkus kecil ganja kering.
AKP Aksar menegaskan bahwa ketiga pelaku ERR, PAV dan
HPP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (nk)