SAMARINDA - Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menyampaikan kepemilikan harimau yang menewaskan Suprianda (27) warga Jalan Karya Baru (Gunung Malang) Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara tidak mengantongi ijin atau ilegal.
"Sejauh ini tidak ada ijinnya. Kami tunggu tim
dokter dari Samboja, lalu akan lakukan tes DNA untuk memastikan jenis harimau
ini," ungkap Ari Wibawanto usai melakukan pemantauan di lokasi kejadian, Sabtu
(18/11/2023).
Selanjutnya setelah mengetahui hasil dari tim dokter,
akan dilakukan evakuasi terhadap harimau tersebut. "Malam ini juga akan
kita bawa ke lembaga konservasi yang ada di Tabang Kutai Barat Kaltim,"
tandasnya.
Diketahui, seorang pekerja di sebuah rumah Jalan Wahid
Hasyim II Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara. Nyawa korban
melayang usai memberi makan harimau peliharaan.
Korban bernama Suprianda (27) warga Jalan Karya Baru
(Gunung Malang) Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara.
La Ura kerabat korban mengatakan bahwa pertama kali
korban ditemukan oleh istrinya, yang curinga sejak pagi saat dihubungi melalui
saluran telepon tidak ada kabar sejak tadi pagi.
"Jadi kami langsung dihubungi kalau dia (korban)
meninggal di kandang harimau, setelah itu kami langsung kesini (kandang) namun
posisi harimau berada didalam kandangnya," ungkap La Ura saat dijumpai
dilokasi kejadian, Sabtu (18/11).
Setelah dirasa aman, korban di evakuasi oleh rekan
kerja dan keluarga korban menuju rumah sakit. Di ruang jenazah RSUD
Abdul Wahab Sjahranie, jenazah korban telah berada diruang jenazah terdapat
beberapa luka terbuka yang dicurigai hasil cabikan dan cakaran harimau
tersebut.