Sidang Lanjutan Mantan Dirut PT. Duta Manuntung
BALIKPAPAN -
Sidang ke-7 Perkara yang mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta
Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam) melakukan penggelapan aset, hari
Selasa 10 Oktober 2023, menghadirkan tiga orang saksi dari pihak pelapor.
Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan itu, dimulai pukul 14.30 waktu Indonesia
bagian tengah (WITA).
Ketiga saksi tersebut adalah Trisia Siregar (Manajer
HRGA), Supriyono (Wakil Direktur) dan Suriansyah Achmad (Direktur PT. Duta
Banua Banjar). Ketiga saksi tidak ada satu pun yang menegaskan adanya
penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.
Trisia yang disumpah secara Katolik menjawab pertanyaan
pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa penyerahan
sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin kepada sekretaris Zam, Nisa
Kreasanti sudah terlebih dahulu melaporkan kepada Ivan Firdaus selaku Dirut PT.
DM. "Pak Ivan mempersilakan diserahkan semua sertifikat atas nama Zainal
Muttaqin," tegas Trisia.
Keterangan Trisia ini bertentangan dengan pernyataan
Ivan pada sidang sebelumnya, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan
laporan atas penyerahan sertifikat-sertifikat tersebut.
Trisia membenarkan bukti yang ditunjukkan oleh jaksa
Afriyanto dan jaksa Sangadji, berupa dokumen yang mencatat nilai perolehan
lahan dengan sertifikat nomor 1313 sebesar Rp386 juta dan 3146 sebesar Rp418
juta.
Pada kesempatan menunjukkan dokumen di meja Hakim Ketua
Ibrahim Palino itu, Sugeng langsung meminta bukti cak bank yang mencatat
transaksi itu. Namun saksi tidak bisa menunjukkan.
Pada akhir sidang, ketika diberikan kesempatan oleh
Hakim Ketua untuk menanggapi, Zainal Muttaqin selaku terdakwa tidak membenarkan
nilai perolehan sebesar itu. "Terlampau mahal nilai perolehan itu,"
kata Zam, demikian dia biasa disapa.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia yang
mengatakan PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan PT. Kaltim Elektrik Power (KEP)
ada menyewa kantor kepada PT. Percetakan Manuntung Pres di komplek perkantoran
Gedung Biru. "Tidak benar adanya sewa menyewa itu," kata Zam yang
pernah menjadi Dirut PT. CFK maupun PT. KEP.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia bahwa
sertifikat 1313 dan 3146 diagunkan untuk kredit di Bank BNI oleh pak Zam.
"Yang mengajukan kredit adalah PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED)
yang sahamnya dimiliki oleh PT. Jawa Pos sebebar 45 persen dan PT. Kaltim
Elektrik Power sebesar 55 persen," jelas Zam.
KESAKSIAN SUPRIYONO
Supriyono selaku wakil direktur PT. DM yang berlatar
belakang akuntan, memberikan kesaksian adanya pencatatan nilai aset secara
gelondongan.
Pengacara Sugeng pun menanyakan tentang bolehkah
pencatatan akuntansi itu dilakukan secara gelondongan. "Sebenarnya
tidak boleh," jawab Supriyono yang disumpah oleh Hakim Ketua di bawah
Alquran, sebelum memberikan kesaksian.
Kesaksian Supriyono bahwa sertifikat dengan nomor 1313,
3146, 4992, 4993 adalah milik PT. Duta Manuntung, walaupun di sertifikat
tercantum atas nama Zainal Muttaqin. Untuk ini dibantah oleh Zam, "Tidak
benar itu sertifikat milik PT. Duta Manuntung," tegas Zam.
Pernyataan Supriyono bahwa di lahan sertifikat 1313 dan
3146 ada mes karyawan, juga dibantah oleh zam. "Tidak benar yang Mulia.
Itu bedeng penunggu lahan agar tidak diserobot oleh orang lain," kata Zam.
Kesaksian Supriyono yang mengatakan bahwa ada rekening
perusahaan atas nama Zainal Muttaqin, juga dibantah oleh Zam. "Tidak benar
itu yang Mulia," tegas Zam.
KESAKSIAN SURIANSYAH ACHMAD
Suriansyah yang disumpah secara Islam oleh Hakim Ketua
Ibrahim Palino, menjelaskan bahwa sertifikat nomor 9605 yang lahannya berlokasi
di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, adalah milik PT.
Duta Banua Banjar. "Sampai sekarang di lahan itu berdiri kantor PT. Duta
Banua Banjar yang menerbitkan koran Radar Banjarmasin," kata Suriansyah
yang mengaku sebagai direktur PT. Duta Banua Banjar sejak tahun 2015.
Suriansyah mengaku bekerja di PT. Duta Banua Banjar
sejak tahun 2006. Sebelum itu dia bekerja di grup PT. Duta Manuntung.
Kepada Suriansyah, pengacara Sugeng menanyakan kapan
lahan bersertifikat 9605 itu dibeli?, "Pada tahun 1999," tegas
Suriansyah.
Pengacara Sugeng selanjutnya menanyakan kapan PT. Duta
Banua Banjar berdiri dan siapa saja pemegang sahamnya? "Saya tidak tahu
kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri. Yang saya tahu pemegang sahamnya adalah
PT. Duta Manuntung," jawab Suriansyah.
"Baiklah saya bantu saudara untuk tahu kapan PT.
Duta Banua Banjar berdiri," kata Sugeng.
Sugeng pun lantas menjelaskan bahwa PT. Duta Banua
Banjar berdiri sesuai aktanya disahkan tanggal 14 Oktober tahun 2002.
Para pemegang sahamnya adalah Zainal Muttaqin (30
persen), Dahlan Iskan (40 persen), Misbahul Huda (10 persen) dan Lanny
Kusumawati (20 persen).
Pada akhir sidang Hakim Ketua Ibrahim Palino memberikan
kesempatan kepada Zainal Muttaqin untuk menanggapi kesaksian Suriansyah.
"Kesaksian Suriansyah itu tidak benar. Sertifikat yang lahannya ditempati
PT. Duta Dunia Banjar itu sudah saya beli sebelum PT. Duta Banua Banjar berdiri.
Itu lahan milik saya," kata Zam.
Jaksa Afriyanto dan Jaksa Sangadji pun menunjukkan
dokumen berupa kuitansi pelunasan pembayaran lahan, di hadapan Hakim Ketua,
yang juga disaksikan oleh Pengacara Sugeng beserta tim, Prasetyo dan Mansuri,
serta terdakwa Zam.
Di dokumen berupa kuitansi itu tidak dicatatkan sebagai
pelunasan pembayaran lahan dengan sertifikat nomor 9605. Angkanya sebesar
Rp665 juta. "Ini untuk pembayaran lahan yang mana?," tanya pengacara
Mansuri. Tidak dijawab oleh Suriansyah maupun Jaksa Afriyanto maupun Jaksa
Sangadji.
"Saya juga tidak tahu uang sebesar itu untuk
pembelian lahan yang mana. Karena lahan dengan sertifikat 9605 tidak lah
semahal itu," kata Zam di akhir sidang.