BALIKPAPAN - Sidang lanjutan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis 5 Oktober 2023, menghadirkan Dirut PT. DM, Drs. Ivan Firdaus sebagai saksi.
Ivan setelah duduk di kursi di hadapan majelis hakim, lantas berdiri dan
menghampiri Zam yang duduk di samping penasihat hukumnya Sugeng Teguh Santoso,
Mansuri dan Prasetyo.
Ivan berusaha menyalami dan sungkem kepada Zam, namun Zam tampak tidak
menyambut sungkem Ivan itu. Zam yang bermasker tampak dingin merespon sikap
Ivan itu.
Setelah itu Ivan kembali ke tempat duduknya. Jaksa Afriyanto dari
Jakarta, yang didampingi Jaksa Sangadji juga dari Jakarta, sebelum memulai
pertanyaannya mengingatkan Ivan untuk tidak bersikap ewuh pakewuh menghadapi
terdakwa yang mantan Dirut PT. DM itu.
Setelah para jaksa penuntut umum selesai mengajukan banyak pertanyaan,
yang semuanya dijawab Ivan dengan memulai jawabannya mengucapkan basmalah. Ivan
tampak lancar menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Setelah itu majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino, yang juga
Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan, memberikan kesempatan kepada tim pengacara
Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng memulai pertanyaan dengan mengkonfirmasi keterangan Ivan kepada
penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang berbeda antara keterangan pertama dengan
keterangan berikutnya pada pemeriksaan di hari yang berbeda.
Pada keterangan pertama Ivan mengaku mengetahui adanya transaksi
pembelian lahan/tanah yang sertifikatnya dituduhkan digelapkan oleh Zam.
Transaksi itu terjadi pada tahun 1993.
Namun pada keterangan berikutnya, pada pemeriksaan berikutnya, Ivan
mengaku tidak tahu karena ketika transaksi itu terjadi dia mengaku belum
bekerja di PT. DM.
Sugeng lantas mengingatkan Ivan bahwa sebelum bersaksi itu dia disumpah
di bawah Al-Qur'an oleh Ketua Majelis Hakim. Dan sumpah itu berkonsekuensi
hukum.
Jaksa Sangadji langsung mengajukan interupsi, mengingatkan pengacara
untuk tidak mengintimidasi saksi. "Saya memang sengaja mengintimidasi saksi.
Supaya saksi bersaksi dengan jujur," jawab Sugeng merespon interupsi Jaksa
Sangadji.
Ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan memanggil Ivan, tim jaksa
maupun tim pengacara dan terdakwa untuk maju ke meja ketua majelis hakim guna
melihat kesaksian Ivan yang berbeda itu di bundel berkas dakwaan yang ada di
meja ketua majelis hakim.
Ternyata yang disampaikan oleh Sugeng memang ada tertulis di bundel
berkas dakwaan itu. Maka ketua majelis hakim pun bertanya kepada Ivan,
"Ini yang benar yang mana?"
Ivan pun tampak gagap menjawab perbedaan itu. Dia mengaku sudah bekerja
di PT. DM sejak Oktober 1993 sebagai staf keuangan.
"Tapi kenapa pada keterangan kedua kepada polisi penyidik saudara
katakan tidak tau adanya transaksi pembelian lahan atau tanah yang terjadi
antara tahun 1993 dan 1994. Mana yang benar ini?" tegas Sugeng.
Ivan terdiam. Ketua majelis hakim pun mengingatkan kepada Ivan untuk
bersaksi dengan jujur.
Selanjutnya Sugeng menanyakan proses keluarnya sertifikat dari PT. Duta
Manuntung yang menyebutkan nama-nama Trisia, Amelia dan Rudy Yulianto yang
semuanya adalah karyawan PT. DM. Tidak ada disebut nama Zainal Muttaqin didalam
proses itu, "Tapi kenapa justru saudara melaporkan Zainal Muttaqin secara
pidana?" tanya Sugeng.
Ivan menjawab bahwa yang melaporkan adalah lawyer yang dia beri kuasa.
"Tetapi saya tidak tahu jika dilaporkan secara pidana," kata Ivan.
Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan Ivan bahwa sebelum membawa suatu
perkara ke ranah hukum, sebaiknya lakukan lah pendekatan kekeluargaan.
"Datangi lah saudara Zainal Muttaqin. Ajak lah bicara dari hati ke hati.
Apakah saudara sudah pernah melakukan hal seperti itu?" Tanya hakim ketua.
"Belum pernah," jawab Ivan.