Bandar dan Pembeli Diciduk, Polisi Amankan 1,3 Kg Ganja di Tenggarong

TENGGARONGSebanyak dua pemuda asal Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tertangkap tangan kedapatan menyimpan narkoba pada Sabtu (14/10/2023) malam tadi. Keduanya berinisial AS (29) dan FT (35).

Dari tangan keduanya. Unit Reskoba Polres Kukar mengamankan 1,3 kilogram lebih narkoba jenis ganja kering.

“Dua gram ganja ditemukan pada AS. Sedangkan dari tangan FT sebanyak 1,3 kilogram,” kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rasona, melalui Kasat Narkoba AKP Aksaruddin Adam pada awak media, Sabtu (14/10/2023) malam.

Dia menerangkan, terungkap kasus ini berawal saat Tim Opsnal Reskoba Polres Kukar mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di Tenggarong.

Dari informasi tersebut, AKP Aksaruddin langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil pemantauan dilapangan, kami mendapati sebuah rumah di Jalan Baong yang diduga sebagai wadah transaksi narkoba tersebut,” ungkapnya.

Dan dugaan tersebut pun benar. Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita. Unit Opsnal Reskoba melihat seorang pria yang mencurigakan masuk ke dalam rumah tersebut.

“Pria tersebut hanya sebentar saja masuk ke rumah itu. Kemudian kami lihat pria itu keluar lagi dan langsung pergi,” jelasnya.

Karena mencurigakan. Tim Opsnal langsung membuntuti pria itu sampai dirumahnya di Jalan Jendral Sudirman Tenggarong. Dan ketika di depan rumah, tim langsung menciduknya. “Pria itu (AS,Red) kami dapati membawa 2 gram ganja. Yang baru saja dibeli di Jalan Baong,” terangnya.

AS pun tak berkutik saat kedapatan membawa ganja. Bahkan AS langsung mengaku baru membeli ganja tersebut dari temannya yakni FT di Jalan Baong seharga Rp300 ribu.

Tanpa menunggu lama. Kasat bersama jajaran langsung menuju rumah FT. Disana petugas langsung mengetuk pintu dan melakukan penggeledahan.

“Setibanya dirumah pelaku. Kita ketuk pintu dulu dan dibuka langsung oleh orang tua bersama dengan FT,” katanya.

FT pun mengetahui kalau yang datang adalah polisi. Sehingga FT langsung pasrah tanpa perlawanan saat diminta memperlihatkan tempat ia menyimpan ganja.

“Kita geledah kamarnya. Kita temukan sebanyak 1,3 kilogram ganja kering beserta alat timbang dan bukti lainnya,” bebernya.

Kemudian AS dan FT langsung digiring ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan FT. Ganja itu ia beli dari luar daerah dan baru dikirim melalui ekspedisi darat.

“Saat ini keduanya sudah kita tahan dan ditetapkan tersangka. Bahkan FT merupakan residivis kasus yang sama,” pungkasnya. (nz/sur)