TENGGARONG - Sengketa dalam internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar masih berlanjut. DPRD dan KPU tetap mengeluarkan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi PKB DPRD Kukar.
Ini yang menjadi problem dalam DPC PKB Kukar. Saling klaim antar Eko
Wulandanu dan Haidir sebagai Plt Ketua DPC PKB Kukar. 2 kepengurusan saling klaim tersebut belum usai diselesaikan dalam
internal PKB.
Masalah yang membuat DPC PKB versi Haidir melayangkan gugatan ke
Pengadilan Negeri Kabupaten Kukar itu dimulai usai DPC PKB Kukar kepengurusan
Eko mengusulkan PAW terhadap anggota Fraksi PKB DPRD Kukar Suyono ke
Munabihudin. Atas dasar surat permohonan pengunduran diri Suyono.
Kuasa Hukum pihak Haidir, Mansyur selaku penggugat menyampaikan, bahwa gugatan
yang dilayangkan terkait surat DPRD dan KPU untuk melakukan PAW.
"Yang kami gugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPRD dan
KPU dalam rangka mau melakukan PAW. Dalam posisi PKB Kukar saat ini sedang
terjadi bersengketa internal partai," ucap Mansyur saat dihubungi via
telepon, pada Jum'at (8/9/2023).
Sebelumnya, pihak penggugat sudah mengirimkan surat ke DPRD dan KPU
Kukar agar tidak melakukan proses PAW terkait PKB. Karena masih ada konflik
internal partai.
Dalam sidang pertama, majelis hakim berpendapat kalau gugatan yang
dilayangkan penggugat ialah sengketa partai politik. Dikarenakan Eko Wulandanu
disebutkan dalam tergugat tiga.
"Objek sengketa kami bukan SK-nya Eko, tapi surat yang dikeluarkan
oleh DPRD dan KPU," ungkapnya.
Tidak puas dengan hasil dari persidangan tersebut, pihak penggugat
mencabut gugatan. Untuk memperbaiki objek dalam gugatan.
Per hari ini, Jumat (8/9/2023), pihak penggugat tersebut, telah
memasukan gugatan dengan sedikit perbaikan.
Dengan DPRD Kukar dan KPU Kukar sebagai tergugat 1 dan 2. Kemudian PKB versi
Eko turut tergugat 1, DPW PKB Kaltim turut tergugat 2, dan DPP PKB turut
tergugat 3.
"Kami menganggap bahwa DPRD dan KPU melakukan perbuatan hukum
secara administratif," tutur Mansyur.
Kemudian, ia berharap agar proses PAW yang telah diajukan tidak
dilanjutkan terlebih dahulu. Pasalnya, proses hukum masih berlanjut sehingga
patut untuk dihormati jalannya prosedural regulasi yang berlaku.
"Kami berharap Ketua DPRD Kukar. Untuk tidak melanjutkan dulu
Proses PAW atas nama Munabihuddin tersebut. Kita hormati Proses Hukum yg sedang
berjalan sampai ada keputusan incracht. Untuk menghindari konsekuensi Hukum
dikemudian hari.