DPC PKB Versi Haidir Gugat DPRD dan KPU Kukar

TENGGARONG - Sengketa dalam internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar masih berlanjut. DPRD dan KPU tetap mengeluarkan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi PKB DPRD Kukar.

Ini yang menjadi problem dalam DPC PKB Kukar. Saling klaim antar Eko Wulandanu dan Haidir sebagai Plt Ketua DPC PKB Kukar.  2 kepengurusan saling klaim tersebut belum usai diselesaikan dalam internal PKB.

Masalah yang membuat DPC PKB versi Haidir melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kukar itu dimulai usai DPC PKB Kukar kepengurusan Eko mengusulkan PAW terhadap anggota Fraksi PKB DPRD Kukar Suyono ke Munabihudin. Atas dasar surat permohonan pengunduran diri Suyono.

Kuasa Hukum pihak Haidir, Mansyur selaku penggugat menyampaikan, bahwa gugatan yang dilayangkan terkait surat DPRD dan KPU untuk melakukan PAW.

"Yang kami gugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPRD dan KPU dalam rangka mau melakukan PAW. Dalam posisi PKB Kukar saat ini sedang terjadi bersengketa internal partai," ucap Mansyur saat dihubungi via telepon, pada Jum'at (8/9/2023).

Sebelumnya, pihak penggugat sudah mengirimkan surat ke DPRD dan KPU Kukar agar tidak melakukan proses PAW terkait PKB. Karena masih ada konflik internal partai.

Dalam sidang pertama, majelis hakim berpendapat kalau gugatan yang dilayangkan penggugat ialah sengketa partai politik. Dikarenakan Eko Wulandanu disebutkan dalam tergugat tiga.

"Objek sengketa kami bukan SK-nya Eko, tapi surat yang dikeluarkan oleh DPRD dan KPU," ungkapnya.

Tidak puas dengan hasil dari persidangan tersebut, pihak penggugat mencabut gugatan. Untuk memperbaiki objek dalam gugatan.

Per hari ini, Jumat (8/9/2023), pihak penggugat tersebut, telah memasukan gugatan dengan sedikit perbaikan.

Dengan DPRD Kukar dan KPU Kukar sebagai tergugat 1 dan 2. Kemudian PKB versi Eko turut tergugat 1, DPW PKB Kaltim turut tergugat 2, dan DPP PKB turut tergugat 3.

"Kami menganggap bahwa DPRD dan KPU melakukan perbuatan hukum secara administratif," tutur Mansyur.

Kemudian, ia berharap agar proses PAW yang telah diajukan tidak dilanjutkan terlebih dahulu. Pasalnya, proses hukum masih berlanjut sehingga patut untuk dihormati jalannya prosedural regulasi yang berlaku.

"Kami berharap Ketua DPRD Kukar. Untuk tidak melanjutkan dulu Proses PAW atas nama Munabihuddin tersebut. Kita hormati Proses Hukum yg sedang berjalan sampai ada keputusan incracht. Untuk menghindari konsekuensi Hukum dikemudian hari.

Selanjutnya, pihak penggugat bakal menunggu persidangan yang telah keluar nomornya. Yang akan dipersidangkan pada Rabu, 20 September 2023. (sr)