SAMARINDA – Empat warga pengangguran harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena terlibat peredaran narkoba di Kota Samarinda. Yakni, MH (37), RI (40), FY (46) dan MI (26). Mereka diamankan dari tempat berbeda.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keempat pelaku
tersebut mengaku satu kelompok dan beroperasi di Samarinda.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian mengamankan uang Rp81 juta,
ratusan poket sabu-sabu dan 3.000 butir ekstasi.
Para pelaku umumnya beraktifitas di Tempat Hiburan Malam. Mereka menyediakan
paket narkoba bagi para pekerja di perusahaan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa para pelaku
ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajaranya. Satu
tersangka lainya yakni pemilik narkoba jenis ekstasi masih dalam pengejaran. Hal
itu disampaikan Kombes Pol Ary Fadli di Mako Polresta Samarinda, pada Kamis (20/07/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH
berperan sebagai bandar atau pelaku utama. Dari tangan pelaku MH, polisi
mengamankan 52 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp80 juta.
Sedangkan Ri petugas mengamankan enam poket sabu-sabu siap edar dam uang
tunai Rp1.650.000. Sementara dari FY, petugas mengamankan satu poket sabu
seberat 0,43 gram bruto, dengan total
barang bukti keseluruhan seberat 108,77 gram bruto.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan FY yang saat itu hendak
mengantarkan narkoba kepada pembelinya di Jalan Antasari Gang 5. Apesnya, ditempat kejadian polisi sudah menunggu dan
langsung mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan polisi akhirnya
menangkap RI dan MH selaku bandar narkoba.
Selain berhasil mengamankan satu kelompok pengedar narkoba jenis sabu, polisi
juga berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya dan mengamankan 3.737 butir
ekstasi siap edar.
Pelaku mengaku hanya sebatas kurir, yang tugasnya hanya mengantarkan
sabu-sabu ke pembelinya. Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp250 ribu dari
pemilik barang.
“Mereka ini mengambil barang yang sudah ditentukan tempatnya dari
pemilik barang. Kemudian disimpan, dan apabila ada yang akan membeli, mereka
menunggu arahan dari pemilik barang. Jadi
tugasnya begitu, ada antar kesini . Pembeli itu langsung berkomunikasi atau
transaksi keuanganya kepada pemilik barang,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu pelaku MH membantah disebut sebagai bandar besar peredaran
narkoba kelompok ini. Pelaku mengklaim hanya diminta pemilik barang menyimpan
barang dan uangnya dari pemilik barang.
Dan pelaku MH mengaku tidak mengenal pemilik barang, namun selalu diminta hanya menjualkan barang
haram itu kepada orang yang diminta pemilik barang.
“Gak tau ini. Saling lempar-lempar. Belum di setor, orangnya gak ada
lagi. Itu lama-lama pak,” kata pelaku MH.
Hal sama disampaikan pelaku FY, pemilik 3737 butir ekstasi yang
diamankan polisi. FY terpaksa menerima pekerjaan ini karena butuh uang.
Mantan relawan di sebuah Balai Rehabilitasi di Kota Samarinda ini
mengaku sulit mendapatkan pekerjaan usai diberhentikan dari pekerjaan
sebelumnya. Dia akhirnya menerima pekerjaan dari kenalannya dengan upah Rp500
ribu sekali antar dan jemput.
“Cuma dititipi, mengambil barang itu. Karena saya kebetulan baru
berhenti dari pekerjaan, butuh uang.Cuman mungkin, ya sambil saya mencari
pekerjaan dibidang lain lah. Konsulatasi di bagian rehabitasi,” kata dia.
Kasusnya kini terus berlanjut. Aparat kepolisian masih terus melakukan
penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik barang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).