Edarkan Narkoba, 4 Warga Pengangguran Samarinda Diamankan

SAMARINDAEmpat warga pengangguran harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena terlibat peredaran narkoba di Kota Samarinda. Yakni, MH (37), RI (40), FY (46) dan MI (26). Mereka diamankan dari tempat berbeda.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keempat pelaku tersebut mengaku satu kelompok dan beroperasi di Samarinda.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian mengamankan uang Rp81 juta, ratusan poket sabu-sabu dan 3.000 butir ekstasi.

Para pelaku umumnya beraktifitas di Tempat Hiburan Malam. Mereka menyediakan paket narkoba bagi para pekerja di perusahaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajaranya. Satu tersangka lainya yakni pemilik narkoba jenis ekstasi masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan Kombes Pol Ary Fadli di Mako Polresta Samarinda, pada Kamis (20/07/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  MH berperan sebagai bandar atau pelaku utama. Dari tangan pelaku MH, polisi mengamankan 52 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp80 juta.

Sedangkan Ri petugas mengamankan enam poket sabu-sabu siap edar dam uang tunai Rp1.650.000. Sementara dari FY, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto,  dengan total barang bukti keseluruhan seberat 108,77 gram bruto.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan FY yang saat itu hendak mengantarkan narkoba kepada pembelinya di Jalan Antasari Gang 5. Apesnya,  ditempat kejadian polisi sudah menunggu dan langsung mengamankan  pelaku. Dari hasil pengembangan polisi akhirnya menangkap RI dan MH selaku bandar narkoba.

Selain berhasil mengamankan satu kelompok pengedar narkoba jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya dan mengamankan 3.737 butir ekstasi siap edar.

Pelaku mengaku hanya sebatas kurir, yang tugasnya hanya mengantarkan sabu-sabu ke pembelinya. Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp250 ribu dari pemilik barang.

“Mereka ini mengambil barang yang sudah ditentukan tempatnya dari pemilik barang. Kemudian disimpan, dan apabila ada yang akan membeli, mereka menunggu arahan dari pemilik barang.  Jadi tugasnya begitu, ada antar kesini . Pembeli itu langsung berkomunikasi atau transaksi keuanganya kepada pemilik barang,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara itu pelaku MH membantah disebut sebagai bandar besar peredaran narkoba kelompok ini. Pelaku mengklaim hanya diminta pemilik barang menyimpan barang dan uangnya dari pemilik barang.

Dan pelaku MH mengaku tidak mengenal pemilik barang,  namun selalu diminta hanya menjualkan barang haram itu kepada orang yang diminta pemilik barang.

“Gak tau ini. Saling lempar-lempar. Belum di setor, orangnya gak ada lagi. Itu lama-lama pak,” kata pelaku MH.

Hal sama disampaikan pelaku FY, pemilik 3737 butir ekstasi yang diamankan polisi. FY terpaksa menerima pekerjaan ini karena butuh uang.

Mantan relawan di sebuah Balai Rehabilitasi di Kota Samarinda ini mengaku sulit mendapatkan pekerjaan usai diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya. Dia akhirnya menerima pekerjaan dari kenalannya dengan upah Rp500 ribu sekali antar dan jemput.

“Cuma dititipi, mengambil barang itu. Karena saya kebetulan baru berhenti dari pekerjaan, butuh uang.Cuman mungkin, ya sambil saya mencari pekerjaan dibidang lain lah. Konsulatasi di bagian rehabitasi,” kata dia.

Kasusnya kini terus berlanjut. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik barang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (maman)