Suami Tikam Suami Siri Isteri Hingga Tewas

SAMARINDACemburu buta, gara-gara isterinya bernama Rahmawati menikah lagi secara siri, Sopi Supianur warga Jalan Rawa Sari Samarinda Ulu membunuh suami siri isterinya bernama Syahranie (35) warga Makroman Sambutan di kebun milik warga Jalan Rawa Sari RT 47 Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu, Selasa (28/3/2023) lalu, dengan 11 tusukan senjata tajam ke tubuh korban.

Pelaku Sopi sempat melarikan diri ke Penajam Paser Utara usai membunuh korban. Usai 5 hari kabur, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian di tempat persembunyiannya Jalan Poros Sotek Penajam Paser Utara (PPU).

Usai menempuh perjalanan 7 jam dari Sotek PPU ke Samarinda pada Senin (3/3/2023), pelaku Sopi Supianur berhasil dibawa Mako Polresta Samarinda dengan tangan terborgol, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui ternyata korban Syahranie dan Rahmawati (isteri pelaku) baru saja melangsungkan pernikahan secara siri, tanpa sepengetahuan pelaku Sopi Supianur yang notabene juga suami siri Rahmawati.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan sebelumnya pelaku Sopi Supianur pulang ke rumah, untuk meminta uang arisan yang sudah jatuh tempo. Namun, saat tiba di rumah, isterinya meminta untuk berpisah. Karena pada malam kejadian, isteri pelaku baru saja melangsungkan pernikahan dengan korban.

“Merasa sakit hari dan tidak pernah diberitahu soal perpisahan, pelaku langsung marah dan masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku menemukan ada seorang pria di dalam kamar isterinya.  Nah, ketika itu spontan, pelaku emosi, karena mengira korban adalah selingkuhanya. Terjadilah keributan sedikit. Kemudian korban melarikan diri ke arah kebun. Hasil Olah TKP, ada 11 TKP. Dan hasil autopsi ada 11 luka,” ucap dia, kemarin.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku Sopi Supianur melarikan diri. Namu sebelumnya, pelaku mengambil Hand Phone (HP) milik korban dan milik istrinya Rahmawati. Pelaku melarikan diri menuju ke Sotek Kabupaten PPU.

Namun pelarianya berhasil diketahui pihak kepolisian. Pelaku tertangkap saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor miliknya.

Pelaku Sopi Supianur mengaku membunuh korban karena sakit hati. Sebab korban telah selingkuh dengan isterinya.  Pelaku spontan mengambil badik dan menikamkan ke tubuh korban.

“Saya langsung tikam. Iya kena. Saya tidak cerai. Tidak tahu, saya gak bisa jelaskan,” ucap Sopi Supianur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 338 subsider 365, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. (nk)