JAKARTA - Revaldo kembali ditahan atas penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama dia kena kasus terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Sebelumnya, Revaldo sudah dua kali dipenjara dengan total 11 tahun ditahanan. Untuk kasus terbarunya ini, Revaldo terancam 4 tahun penjara.
Ancaman tersebut merupakan ancaman minimal. Revaldo dikenakan pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berisi lamanya ancaman pidana berupa penjara buat pelaku. Selain itu, ada juga denda minimum dan maksimum yang harus dibayarkan tercatat di sana.
Dalam pasal 111 yang terdiri dari 2 ayat memuat ancaman pidana minimum selama 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun. Sementara, denda yang diberikan sebesar Rp800 juta.
Ancaman hukuman penjara ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada rilis kasus Jumat (13/1/2023). Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan penjelasan mengenai proses hukum serta rencana rehabilitasi untuk Revaldo yang merupakan seorang residivis.
"Direhab tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan. Yang kita kenakan, pasal 111 subsider ke pasal 112 dan subsider ke pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita bisa lihat 4 tahun penjara," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat bicara mengenai kasus terbarunya, Revaldo mengaku mengalami relapse atau kambuh. Dia juga mengakui kecanduan narkoba.
Karena itu, Revaldo ingin bisa menjalani rehabilitasi. Sementara, untuk lamanya rehab masih dipertimbangkan oleh pihak polisi.
"Pada progresnya pada tersangka dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangannya adanya relapse. Relapse itu kambuh. Maka dalam hal itu, kami mendasari keterangan tersebut untuk meminta TAT atau tim assessment terpadu dari BNNP untuk dilakukan rehab. Dalam hal ini juga didasari keterangan-keterangan yang diterima penyidik. Sejak September tahun lalu R mulai merasakan relapse, kambuh. R merupakan residivis pada 2002 dan 2010 melakukan tindak pidana yang sama, memiliki dan menggunakan narkoba," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan, mendasari pada residivis 2002 dan 2010. Kemudian, hak secara misi kemanusiaan, mendasari pada assessment terpadu. Itu sebagai hak. Tapi proses tetap berjalan," tegas dia.
Revaldo dimunculkan di hadapan media di Polda Metro Jaya pada rilis kasus hari ini. Dia tampak mengenakan masker putih, kaus hijau, dan rompi tahanan berwarna oranye.
Dalam kesempatan itu Revaldo mengutarakan permohonan maafnya. Selain itu, dia juga mengaku ingin sembuh.
"Assalamualaikum, pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman yang telah semua yang telah bekerja yang sudah mempercayakan kepada saya. Saya relapse, saya memang pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih buat Polda Metro Jaya sama yang sudah menegor saya kembali direktur sama bapak Kabag ini dari pada ditegur sama Yang Maha Kuasa. Maaf saya sudah pengin sembuh, terima kasi," tutur Revaldo. (nk)
Sumber : detik