JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan melindungi pekerja outsourcing dengan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan UU Cipta
Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.
"Sebelumnya UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis
pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal itu dimaknai bahwa pelaksanaan alih
daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses
produksi. Nah kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan,"
kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan ditetapkan
lebih lanjut melalui revisi PP Nomor 35 Tahun 2021. Hal ini sekaligus membantah
isu mengenai adanya Perppu Cipta Kerja untuk membuka pekerja alih daya
seluas-luasnya.
"Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan
oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan yang mana pekerjaan-pekerjaannya, jenis
pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah atau PP," ujar Indah.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan
yang dapat dialihdayakan. Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan
yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.
"Jadi ada kepastian gitu ya, kalau terlalu dibuka maka pengusaha
kan akan terus outsourcing saja. Nah sementara di dalam Perppu ini kita sudah
mulai membatasi ya, jadi ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan
pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap," tutur Indah.
Adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut dipastikan tidak sampai
mengurangi upaya perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Justru bisa
menciptakan ketenangan buruh dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan
produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja
dan kelangsungan usaha.
"Nah konsekuensinya apa? PP 35 Tahun 2021, PP 35 kan turunannya (Undang-undang) Cipta Kerja ya, nah itu kan ada membahas mengenai outsourcing, itu kami ubah. Jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," imbuhnya. (nk)