TENGGARONG - Ratusan warga Kutai Kartanegara yang merupakan kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura Adji Pangeran Sosro Negoro dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman berunjuk rasa ke lokasi tambang batubara di kawasan Desa Loa Kulu Dalam, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (09/01/2023).
Pasalnya, perusahaan batu bara yang telah beroperasi sejak
belasan tahun ini dinilai tidak pernah memberikan kontribusi kepada pihak
kerabat kerajaan. Padahal, selama ini pemerintah telah mengakui keberadaan hak
ulayat terhadap ahli waris Kerajaan Kutai Ing Martadipura, sebagai salah satu
kerabat kerajaan tertua di Indonesia.
Kemarahan ahli waris tersebut memuncak, saat salah satu
perwakilan perusahaan yang menemui peserta aksi mengaku tidak mengakui keberadaan
tanah ulayat di wilayah kerja PT Multi Harapan Utama (MHU).
Salah satu sesepuh Kerajaan Kutai Ing Martadipura menanyakan
asal, kemudian mengusir perwakilan perusahaan yang tidak mengetahui keberadaan Kerajaan
Kutai Ing Martadipura.
Para ahli waris merasa kesal dan langsung melakukan aksi
penutupan sebagian jalan houling atau jalan utama yang digunakan aktivitas
kendaraan pengangkut batu bara.
Dalam aksinya, mereka melakukan orasi dan mengecam pihak
perusahaan. Selain itu, peserta aksi juga membawa brosur dan famplet mengecam
aksi perusahaan yang tidak menghormati hal ulayat Kerajaan Kutai.
Akibat kejadian ini, aktivitas bongar muat batu bara menjadi
terhambat. Kendaraan tambang harus berhati-hati saat melintasi lokasi aksi
kerabat Kesultanan Kutai tersebut.
Sementara itu, untuk menghindari kericuhan yang panjang,
aparat kepolisian dari Polsek Loa Kulu memberikan jalan untuk masuk ke lokasi
tambang batubara dengan aksi damai dan tetap menjaga mobilitas angkutan
batubara tetap berjalan.
Kordinator Grant Sultan Lima Ahli Waris Adji Pangeran Sosro Negoro
dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman, Ali Umardani menyebutkan bahwa luas tanah
seratus lima ribu hektar merupakan milik ke lima ahli waris Grant Sultan yang
telah dikuasai pihak perusahaan tanpa ada pembagian atas lahan yang dikuasai
dan diambil batubaranya dan permasalahan tersebut sudah mendapat rekomendasi
dari Kemeterian ESDM, untuk pembagian hasil batubara secara bisnis to bisnis.
“Kami mohon kepada pemerintah, khususnya Pak Joko Widodo. Kami
ini kerajaan tertua di seluruh Indonesia. Kami tidak mau menjalankan aksi ini, karena
ini berdekatann dengan IKN. Kami ini sangat terpaksa. Kami mohon kepada Pak Jokowi,
kepada Menkopplhukam, kepada Pak Meoldoko,
pemerintah dan ESDM, tolong jangan sampai terjadi yang tidak diinginkan Pak. Bentrok
yang tidak diinginkan,” tandas dia.
Sedangkan perwakilan pihak perusahaan yang berada di lokasi
aksi, Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang kepemilikan
lahan dari ahli waris kesultanan. Pihaknya, hanya berdasar izin penambangan
batubara dari kementerian terkait. Serta, menyarankan untuk bermohon ke negara
atas tanah yang di klaim tersebut.
“Pada dasarnya, ini ada kaitanya dengan tanah ulayat. Nah
ulayat ini merupakan hak ahli waris. Tanah ulayat disini memang kan ada yang
sudah dikembalikan ke Negara.Sebetulnya masalah ini kami dari perusahaan secara
langsung tidak ada, karena yang memberi ijin kepada perusahaan adalah Negara,”
tandas dia.
Aksi demo ratusan ahli waris dari Grant Sultan Kutai Karanegara
berakhir damai dengan kesepakatan akan dipertemukan pihak keluarga ahli waris
dengan pihak perusahaan pemegang izin dan dimediasi oleh kepolisian dari Polres
Kutai Kartanegara.