JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo
terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN
Jaksel, Selasa (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan
pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal
33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar
atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua,
berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng
institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan,
kata jaksa, tidak ada.
Sementara itu, Ferdy Sambo bungkam setelah menerima
tuntutan jaksa tersebut. Ferdy Sambo ke luar ruang sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (17/1) pukul 12.47 WIB. Anggota Brimob dengan senjata
laras panjang langsung mengelilingi Sambo setelah meninggalkan ruang sidang.
Awak media lalu mencecar Sambo soal tuntutan seumur
hidup dari jaksa penuntut umum. Namun, Ferdy Sambo tidak memberikan respons.
Ferdy Sambo lalu kembali memakai baju tahanan kejaksaan
dan borgol. Dia bergegas meninggalkan area sidang tanpa menggubris pertanyaan
dari awak media.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama
dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo,
dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat
dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam
kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. (nk)
Sumber : detik